Jakarta, IDN Times - Bersiap untuk libur lebih lama, karena akan ada perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Selain itu, pemerintah juga menetapkan hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sebagai hari libur nasional cuti bersama Hari Suci Nyepi.
Di tengah bulan yang sibuk ini, akan ada dua hari libur pada 22-23 Maret 2023. Ketetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal ini juga dikonfirmasi berdasarkan keterangan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama, I Nengah Duija, yang juga memastikan bahwa pada tanggal 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Cuti ini untuk memperingati Hari Suci Nyepi bagi umat Hindu.