Jakarta, IDN Times - Pemerintah semakin gencar menyisir praktik penjualan ponsel secara ilegal. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan pengendalian IMEI. Kode yang memiliki singkatan International Mobile Equipment Identity itu merupakan nomor identitas khusus ponsel yang terdiri dari nomor khusus.
Beberapa kementerian mulai dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan seluruh operator seluler akhirnya sepakat untuk menggunakan skema white list guna memblokir ponsel ilegal di Indonesia melalui pengendalian IMEI. Aksi itu dimulai pada (18/4) mendatang.
Lalu, apa yang akan terjadi terhadap ponsel yang diperoleh dari tempat penjualan yang tak sah?