Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan Raperda yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok, Jawa Barat, yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat untuk memiliki garasi.
Raperda yang diajukan merupakan revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.
"Demi menjamin keteraturan di tengah warga, dasar pertimbangan banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang milik jalan sehingga ganggu warga," ucap Dadang melalui pesan singkat, Selasa (16/7).