Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terdakwa kasus penganiayaan berencana AG (15), sekaligus mantan pacar Mario Dandy hari ini.
Sebelumnya, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa AG memutuskan banding atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 April 2023. Nota banding tersebut baru dimasukkan PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/4/2023) kemarin.
Keluarga David Ozora melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, merasa keberatan atas jadwal sidang banding terdakwa AG yang digelar sehari setelah berkas banding dimasukkan.
“Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI," kata dia kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).