Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terdakwa kasus penganiayaan berencana AG (15), sekaligus mantan pacar Mario Dandy hari ini.

Sebelumnya, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa AG memutuskan banding atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 April 2023. Nota banding tersebut baru dimasukkan PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/4/2023) kemarin.

Keluarga David Ozora melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, merasa keberatan atas jadwal sidang banding terdakwa AG yang digelar sehari setelah berkas banding dimasukkan.

“Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI," kata dia kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

1. Seharusnya dipelajari dulu

AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Menurutnya, pihak Pengadilan Tinggi memiliki waktu yang cukup lama untuk memproses berkas nota banding yang diajukan.

"Karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk," ujar Melissa menegaskan.

2. Berharap tak merusak keadilan bagi David

Editorial Team

Tonton lebih seru di