AG Eks Mario Dandy Sidang Banding di PT DKI pada Kamis 27 April 2023

Jakarta, IDN Times - Terpidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora, AG (15 tahun), akan menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 April 2023. Kepastian itu didapat setelah PT DKI telah menerima berkas perkara yang diajukan AG.
"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, di ruang sidang PT DKI Jakrta," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, Rabu (26/4/2023).
1. AG divonis 3,5 tahun

Dalam kasus ini, AG divonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Hakim menilai AG telah terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” katanya.
Dengan demikian, AG dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
2. Pertimbangan hakim vonis AG 3,5 tahun

Adapun hal yang memberatkan adalah korban Cristalino David Ozora sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sedangkan hal yang meringankan AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Ia juga menyesali perbuatannya.Tidak hanya itu, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru.
3. AG disebut merekam detik-detik Mario Dandy aniaya David

Kasus ini bermula ketika video penganiayaan David viral di media sosial. Saat itu tersangka Mario Dandy menganiaya David hingga membuat korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Mario Dandy tidak sendirian saat itu. Ketika melakukan penganiayaan, Mario ditemani rekannya Shane Lukas, dan AG.
Dalam persidangan terungkap bahwa AG ikut merekam penganiayaan terhadap David. Oleh karena itu, AG terbukti turut serat melakukan penganiayaan berat pada David