Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis (29/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata JPU, Abdul Basyir di ruang sidang.