Sidang Eks Petinggi ACT Digelar Virtual, Ahyudin cs Dengarkan Dakwaan

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tiga terdakwa yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Tiga mantan petinggi ACT itu didakwa menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Ketiganya mendengarkan dakwaan dari balik tahanan Bareskrim Polri.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
1. ACT didakwa selewengkan dana korban Lion Air
Adapun perkara ini bermula ketika The Boeing Company atau perusahaan penyedia pesawat Boeing menyalurkan dana sebesar 25 juta dollar Amerika Serikat (AS) sebagai bentuk Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) bagi keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air nomor penerbangan 610 tersebut.
Pesawat berjenis Boeing 737 Max 8 milik Lion Air itu jatuh pada 29 Oktober 2018 yang mengakibatkan 189 penumpang dan kru tewas setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Selain itu, Boeing juga memberikan dana sebesar 25 juta dollar AS sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.
Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.
Masing-masing ahli waris korban Lion Air 610 mendapatkan santunan dari Boeing sebesar 144.320 dollar AS atau senilai Rp2 miliar. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial BCIF yang dikelola oleh ACT.
"Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing," jelas jaksa.
Lebih lanjut, pihak keluarga korban kecelakaan Lion Air itu diminta untuk menyetujui agar ACT dapat mengelola dana sosial dari BCIF sebesar 144.500 dollar AS.
Yayasan ACT mengaku bahwa dana itu akan digunakan untuk membangun fasilitas sosial yang ditujukan kepada penerima manfaat atas rekomendasi dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tersebut.