Kasus Penggelapan Dana, Presiden ACT dkk Akan Segera Disidangkan

Jakarta, IDN Times - Pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dkk dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022). Artinya, Ibnu Khajar dan dua tersangka lainnya akan segera disidangkan.
"Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung no.1 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara Penggelapan atau Penggelapan dalam Jabatan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
1. Tersangka ditahan si rutan bareskrim mabes Polri

Terdapat tiga tersangka yang dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain Presiden ACT, Ibnu Khajar, ada pula Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin dan anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.
"Bahwa tiga tersangka tersebut ditahan di RUTAN Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022," ujar Ketut.
2. Latar belakang kasus ACT

Kasus bermula saat tragedi kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu. Jenis pesawat yang mengalami kecelakaan adalah Boeing dan membuat perusahaan Boeing memberikan dana BCIF kepada para ahli waris korban kecelakaan dan diberikan dalam bentuk pembangunan sarana Pendidikan atau Kesehatan.
Boeing meminta para ahli waris untuk menunjuk Lembaga atau Yayasan yang bertaraf internasional dan 69 ahli waris merekomendasikan Yayasan ACT. Diektahui, masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar USD 144.500 atau senilai Rp 2.066.350.000.
Yayasan ACT ada tanggal 28 Januari 2021 telah menerima pengiriman dana BCIF dari Boeing sebesar Rp138.546.366.500. Namun, dari dana BCIF hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepetingan yang bukan peruntukannya.
Pada pelaksanaannya, para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyaluran dana BCIF tersebut.
"Dan diduga pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap melakukan dugaan penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan seta kegiatan lain di luar program Boeing," ujar Ketut.
Tersangka Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri.
3. ACT selewengkan dana hingga Rp107,3 M

Penyelewengan dana sosial Boeing yang dilakukan yayasan ACT bertambah menjadi Rp107,3 miliar. Sebelumnya, dana Boeing yang diselewengkan ACT tercatat sebesar Rp68 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, penambahan ini berdasarkan pemeriksaan tim audit Polri dalam rangka pendalaman.
"Dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan auditor bahwa Dana Sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp 107,3 miliar," kata Nurul, Selasa (9/8/2022) lalu.