Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, masih menjalani sidang etik pada Kamis (25/8/2022) hingga pukul 12.00 WIB. Dia menjalani sidang di Gedung TNCC Divisi Propam Polri sejak pukul 09.27 WIB.
Dalam sidang ini, tiga tersangka lainnya dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Ma’ruf.
“RE hadir melalui zoom,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di lokasi.
Selain itu sidang etik juga menghadiri lima saksi yang juga diduga melanggar etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost divpropam, Kombes Susanto.
Selain itu ada lima saksi dari tempat khusus (Patsus) Profos yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto dan AKP Rifaizal Samual.
“Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB,” ujar Nurul.
