Jakarta, IDN Times - Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, ribuan personel tersebut terdiri dari 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri.
"Hari ini pengamanan seluruhnya jumlahnya sebanyak 6.770 personel. Terdiri dari TNI sebanyak 1.200 dan untuk Polri sebanyak 5.570," kata Alfian di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Alfian menjelaskan, pengamanan sidang kedelapan dengan agenda pemeriksaan saksi Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo, dibagi menjadi tiga ring.
Ring ketiga merupakan area penyekatan menggunakan barrier untuk memisahkan kelompok pendukung Projo dengan pendukung Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Polisi juga menyiapkan dua unit mobil water cannon atau AWC serta mobil penerangan untuk menyampaikan imbauan kepada massa agar menjaga ketertiban.
"Ring dua ini disiapkan empat sektor dengan kapasitas 200 orang. Jumlah tersebut dibagi rata, yakni 100 orang dari kelompok pendukung Projo dan 100 orang dari pendukung Roy Suryo serta Tifauzia," imbuhnya.