Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Kasus Haji: Muhadjir Ungkap Pertemuan dengan Fuad Maktour
Muhadjir Effendy menjadi saksi sidang dugaan korupsi kuota haji (IDN Times/Aryodamar)
  • Muhadjir Effendy menjadi saksi dugaan korupsi kuota haji pada era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
  • Muhadjir mengakui surat kepada Pemerintah Arab Saudi dibuat atas permintaan lisan Fuad Hasan Mansyur.
  • Empat terdakwa didakwa merugikan negara Rp622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
4 Juli 2022

Surat Menteri Agama Republik Indonesia nomor B-206 ditujukan kepada Pemerintah Arab Saudi.

Selasa (1/9/2026)

Jaksa menanyakan hubungan Muhadjir Effendy dengan Fuad Hasan Mansyur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Muhadjir Effendy bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji dan menjelaskan pertemuannya dengan Fuad Hasan Mansyur.
  • Who?
    Muhadjir Effendy, Fuad Hasan Mansyur, jaksa, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • When?
    Jaksa menanyakan hubungan Muhadjir dan Fuad pada Selasa (1/9/2026). Surat Menteri Agama bernomor B-206 bertanggal 4 Juli 2022.
  • Why?
    Jaksa mendalami surat kepada Pemerintah Arab Saudi yang disebut Muhadjir dibuat atas permintaan lisan Fuad Hasan Mansyur.
  • How?
    Muhadjir menyatakan Kementerian Agama membahas kuota tambahan 10 ribu, lalu berkonsultasi dengan Presiden sebelum membuat surat terkait permintaan Fuad.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Muhadjir datang ke pengadilan untuk menjawab pertanyaan jaksa. Jaksa bertanya tentang Pak Fuad dan surat untuk Pemerintah Arab Saudi. Pak Muhadjir bilang ia kenal Pak Fuad dan surat itu diminta secara lisan. Sekarang ada empat orang terdakwa dalam kasus kuota haji.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Keterangan Muhadjir dalam persidangan memuat penjelasan mengenai permintaan surat, pembahasan kuota tambahan 10 ribu, serta konsultasi dengan Presiden. Rangkaian keterangan itu menghadirkan detail yang diperiksa jaksa, termasuk posisi Fuad yang datang bersama pihak atas nama asosiasi dan penolakan Pemerintah Arab Saudi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Haji, Muhadjir Effendy, dihadirkan menjadi saksi dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia dihadirkan karena pernah menjadi Menteri Agama ad interim.

Salah satu hal yang dicecar jaksa dalam persidangan itu adalah mengenai pertemuan Muhadjir dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Awalnya, jaksa menanyakan soal surat Menteri Agama Republik Indonesia nomor B-206 tanggal 4 Juli 2022 kepada Pemerintah Arab Saudi. Kemudian, jaksa menanyakan hubungan Muhadjir dengan Fuad.

"Bapak kenal atas nama Fuad Hasan Mansyur? Kenal tidak?" Tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

"Kenal," jawab Muhadjir.

"Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?" Tanya jaksa.

"Iya, secara lisan iya," jawab dia.

Lalu, jaksa mencecar hubungan Muhadjir dengan Fuad hingga membuat dia mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi. Menurut Muhadjir, Fuad saat itu datang ke kantornya bersama beberapa orang lain atas nama asosiasi.

"Saya tidak tahu karena yang datang itu adalah atas nama asosiasi, kemudian beliau yang berbicara," ujar Muhadjir.

Kemudian jaksa pun membacakan BAP 6. Dalam BAP tersebut, Muhadjir mengatakan, Kementerian Agama membahas secara internal mengenai kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu. Pemerintah saat itu tak mampu mengeksekusinya sehingga Forum Satu yang saat itu dipimpin Fuad menyurati Kementerian Agama agar kuota tersebut dialihkan visa undangan atau mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

"Oleh karena itu Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar membuat surat di atas yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia selanjutnya untuk visa dan paspor yang lainnya akan ditangani oleh Forum Satu," ujar jaksa membacakan BAP Muhadjir.

"Atas permintaan Fuad Hasan Mansyur tersebut kami berkonsultasi dengan Presiden dan disetujui untuk membuat surat tersebut. Namun pada saat setelah saya membuat surat itu, saya mendapatkan informasi bahwa permohonan penggunaan kuota haji tambahan tersebut menjadi visa Mujamalah atau undangan ditolak oleh pemerintah Arab Saudi," lanjut dia.

Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article