Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai anggaran pendidikan yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Rabu (1/7/2026). Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan ahli atau saksi ahli dari DPR dan Presiden. Ada sejumlah perkara uji materiil yang disidangkan pada hari ini yaitu permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 digelar di ruang rapat lantai 2 Gedung MK.
Pemohon ketiga perkara tersebut mempersoalkan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan melalui pasal dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Kepala Sekolah TK Kartika Nawa Malang, Jawa Timur, Nur Azizah. Dia dihadirkan secara daring. Di dalam keterangannya, Azizah mengatakan, tingkat kehadiran siswa meningkat sejak MBG didistribusikan.
Sebelumnya, siswa enggan datang ke sekolah. Program MBG sudah didistribusikan sejak Desember 2025. Total ada 189 anak penerima manfaat MBG
"Tadinya anak-anak malas berangkat ke sekolah. Sekarang menjadi rajin," ungkap Azizah di dalam sidang hari ini.
Ia juga menyebut program MBG tidak mengurangi gaji guru. Pendapatan mereka bersumber dari uang sekolah tiap bulan dan RAPBS yang digelar tiap tahun.
"Di sekolah kami juga tidak ada guru honorer atau P3K," tutur dia.
