Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah 18 dan 19 Agustus 2026
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
  • PN Jakarta Selatan menjadwalkan dua sidang praperadilan Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026, masing-masing teregister sebagai perkara nomor 134 dan 135.
  • Perkara pertama melibatkan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, serta Kejagung sebagai termohon; perkara kedua menempatkan Jaksa Agung cq Jampidsus sebagai termohon.
  • Tim kuasa hukum Febrie menguji penetapan tersangka dan penahanan, termasuk dugaan penetapan tersangka ganda, proses tergesa-gesa, serta meminta penyidikan dihentikan dan Febrie dibebaskan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Febrie Adriansyah meminta pengadilan memeriksa apakah penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanannya sudah benar. Ia mengajukan dua permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama akan mulai 18 Agustus 2026, lalu sidang kedua 19 Agustus 2026. Polisi dan Kejaksaan Agung menjadi pihak yang diminta menjawab.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini menjelaskan, terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu (5/8/2026).

Praperadilan pertama telah teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan digelar pada Selasa 18 Agustus 2026.

"Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026," kata Halida saat dikonfirmasi.

1. Daftar termohon dalam praperadian pertama

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Adapun pihak termohon dalam Praperadilan dengan nomor perkara 134 ini yaitu:

- Termohon pertama: Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

- Termohon kedua: Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri

- Termohon ketiga: Pemerintah RI cq Kejagung cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.

2. Jaksa Agung jadi termohon

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Termohon dalam Praperadilan itu yakni Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI.

"Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," sebutnya.

Namun demikian, Halida belum menjelaskan secara rinci klasifikasi perkara apa yang dipersoalkan Febrie dalam dua permohonan praperadilan tersebut.

Dia hanya menerangkan bahwa kedua permohonan praperadilan itu nantinya akan diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Dan bertindak sebagai panitera pengganti yakni Dian Suprihatin.

3. Febrie Adriansyah resmi ajukan praperadilan

Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jaksel (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Febrie resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejagung dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Pengacara Febrie, Febri Diansyah menegaskan, praperadilan ini merupakan bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidan dan administrasi dalam proses penyidikan.

“Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” kata Febri di PN Jaksel.

Adapun isi praperadilan ini terdapat enam persoalan yang ingin diuji oleh kubu Febrie Adriansyah. Salah satunya terkait penetapan tersangka sebanyak dua kali oleh Polri dan Kejagung.

Dieketahui, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU penanganan perkara PT ASABRI pada 10 Juli 2006. Sementara itu, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU 24 Juli 2006.

“Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali. Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatangan oleh pejabat yang tidak berwenang. Ini bagian yang penting karena menurut kami dalam peraturan kejaksaan sendiri kewenangan itu bukan miliknya,” ujar Pengacara Febrie, Firman Wijaya dalam kesempatan yang sama.

Proses penahanan Febrie juga turut disorot. Sebab, Kejagung dinilai terburu-buru dan tidak menyebutkan alasan konkret dilakukannya penahanan.

Padahal menurut Firman, berdasarkan Laporan Pasal 100 ayat 3 huruf B KUHAP, Kejagung wajib pencantuman alasan penahanan. Sementara itu, penahanan hanya bisa dilakukan apabila terdangka mangkir dua kali, menghambat pemeriksaan, melarikan diri, merusak barang bukti, atau mempengaruhi saksi.

“Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article