Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jaksel (IDN Times/ Lia Hutasoit)
Sebelumnya, Febrie resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejagung dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Pengacara Febrie, Febri Diansyah menegaskan, praperadilan ini merupakan bagian dari upaya dan niat baik untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidan dan administrasi dalam proses penyidikan.
“Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” kata Febri di PN Jaksel.
Adapun isi praperadilan ini terdapat enam persoalan yang ingin diuji oleh kubu Febrie Adriansyah. Salah satunya terkait penetapan tersangka sebanyak dua kali oleh Polri dan Kejagung.
Dieketahui, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU penanganan perkara PT ASABRI pada 10 Juli 2006. Sementara itu, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU 24 Juli 2006.
“Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali. Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatangan oleh pejabat yang tidak berwenang. Ini bagian yang penting karena menurut kami dalam peraturan kejaksaan sendiri kewenangan itu bukan miliknya,” ujar Pengacara Febrie, Firman Wijaya dalam kesempatan yang sama.
Proses penahanan Febrie juga turut disorot. Sebab, Kejagung dinilai terburu-buru dan tidak menyebutkan alasan konkret dilakukannya penahanan.
Padahal menurut Firman, berdasarkan Laporan Pasal 100 ayat 3 huruf B KUHAP, Kejagung wajib pencantuman alasan penahanan. Sementara itu, penahanan hanya bisa dilakukan apabila terdangka mangkir dua kali, menghambat pemeriksaan, melarikan diri, merusak barang bukti, atau mempengaruhi saksi.
“Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” kata dia.