Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/3/2026).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini akan dimulai pada pukul 11.15 WIB.
Pantauan IDN Times di lokasi, rombongan anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) tampak memadati halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 10.00 WIB.
Puluhan anggota Banser itu berjaga mengenakan seragam loreng lengkap dengan atribut topi, dan sepatu dinas lapangan berwarna hitam.
Mereka hadir untuk mengawal eks Menag Yaqut yang akan menjalani sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Tidak hanya di halaman PN Jaksel, kader Banser dan pendukung Yaqut juga terlihat memenuhi ruang sidang utama PN Jaksel. Mereka mengenakan pita hijau yang diikat di lengan.
Sidang hari ini akan beragendakan pemanggilan termohon, dalam hal ini KPK, yang pada sidang sebelumnya absen, sehingga sidang mesti ditunda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan tim biro hukum lembaga antikorupsi itu akan hadir dalam persidangan hari ini.
“Hari ini, Selasa (3/3/2026), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
