Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Yaqut, Staf Kemenag Jelaskan Alur Penyusunan KMA Kuota Haji
Sidang Korupsi kuota haji di Kementerian Agama (IDN Times/Aryodamar)
  • Staf Ditjen PHU Kemenag Deni Sefianto menjelaskan KMA 1156 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.
  • Deni menyebut angka pembagian 50:50 sudah diterima melalui grup WhatsApp tim dan menjadi dasar penyusunan rancangan KMA, setelah ia mengikuti rapat Zoom.
  • Empat terdakwa, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar; 26 orang, 313 PIHK, dan satu koperasi disebut turut diperkaya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 Desember

Deni menyebut pengajuan dilakukan pada tanggal ini dalam proses penyusunan KMA 1156.

3 September 2026

Deni Sefianto menjelaskan di sidang bahwa angka pembagian kuota 50:50 diterima melalui grup WhatsApp dan menjadi dasar penyusunan rancangan KMA 1156.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang dugaan korupsi kuota haji menghadirkan staf Kemenag Deni Sefianto yang menjelaskan proses penyusunan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian kuota haji tambahan.
  • Who?
    Deni Sefianto, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas Mellisa Anggraini, Jaja Jaelani, serta empat terdakwa: Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
  • Where?
    Keterangan Deni Sefianto disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
  • When?
    Sidang berlangsung pada Kamis, 3 September 2026. Penyusunan KMA disebut diajukan sekitar 27 Desember, tanpa kepastian tahun dalam persidangan.
  • Why?
    Perubahan diktum KMA dibahas untuk memastikan kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus, menurut pertanyaan kuasa hukum Yaqut dalam sidang.
  • How?
    Deni menyatakan angka pembagian 50:50 diterima melalui grup WhatsApp tim yang diketuai Slamet, beserta lampirannya, lalu digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan KMA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Deni dari Kementerian Agama bicara di sidang tentang pembagian tempat haji tambahan. Ia bilang angka bagi dua sama besar, 50 banding 50, sudah ada di grup WhatsApp. Angka itu dipakai untuk membuat aturan. Yaqut dan tiga orang lain dituduh membuat negara rugi banyak uang. Sidangnya masih berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keterangan Deni Sefianto di persidangan memberikan gambaran yang lebih terstruktur mengenai penyusunan KMA 1156, mulai dari pembahasan rapat hingga dasar angka pembagian kuota yang diterima tim. Penjelasan ini menunjukkan bahwa proses pengambilan dokumen dapat ditelusuri melalui komunikasi dan rancangan yang tersedia, sehingga fakta perkara dapat diuji secara terbuka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Deni Sefianto menjelaskan alasan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan. Hal itu ia sampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Awalnya, Kuasa Hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, bertanya kepada Deni mengenai rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156.

Mellisa menanyakan apakah dalam rapat tersebut Deni mendengar penjelasan mengenai urgensi perubahan diktum untuk memastikan kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus. Deni mengaku mengetahui perubahan diktum KMA tersebut karena mengikuti rapat Zoom dan mendengar penyampaian Jaja Jaelani selaku direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

"Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu," kata Deni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Deni menjelaskan KMA 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan dan tidak mencantumkan ketentuan mengenai sisa kuota.

"Ketika kita mengajukan kalau tidak salah tanggal 27 Desember," kata Deni.

Menurut dia, angka 50:50 tersebut telah diterima timnya melalui grup WhatsApp. Deni menyebut informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk menyusun rancangan KMA.

"Jadi, pada waktu pembuatan KMA 1156... saya ada WhatsApp group di tim saya itu, yang pada saat itu ketuanya Pak Slamet, di dalam WA group itu menyampaikan bahwa tolong disiapkan untuk draft terkait pembagian kuota haji khusus," ujar Deni.

"Dasarnya itu," lanjutnya.

Mellisa kemudian mengonfirmasi apakah angka 50:50 tersebut sudah tersedia ketika rancangan KMA mulai dibuat atau baru dimasukkan setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Sudah menyebutkan angka itu," jawab Deni.

"Yang memberikan angka 50:50 itu di dalam WhatsApp group pembagiannya 50:50, kemudian di dalam lampirannya itu, kan ada lampirannya, nah itu dikirim juga di WhatsApp group itu. Nah, itulah yang jadi dasar untuk pembuatan itu, seperti itu," lanjutnya.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article