Jakarta, IDN Times - Staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Deni Sefianto menjelaskan alasan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan. Hal itu ia sampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Awalnya, Kuasa Hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, bertanya kepada Deni mengenai rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156.
Mellisa menanyakan apakah dalam rapat tersebut Deni mendengar penjelasan mengenai urgensi perubahan diktum untuk memastikan kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus. Deni mengaku mengetahui perubahan diktum KMA tersebut karena mengikuti rapat Zoom dan mendengar penyampaian Jaja Jaelani selaku direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
"Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu," kata Deni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Deni menjelaskan KMA 1156 secara khusus mengatur pembagian kuota haji tambahan dan tidak mencantumkan ketentuan mengenai sisa kuota.
"Ketika kita mengajukan kalau tidak salah tanggal 27 Desember," kata Deni.
Menurut dia, angka 50:50 tersebut telah diterima timnya melalui grup WhatsApp. Deni menyebut informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk menyusun rancangan KMA.
"Jadi, pada waktu pembuatan KMA 1156... saya ada WhatsApp group di tim saya itu, yang pada saat itu ketuanya Pak Slamet, di dalam WA group itu menyampaikan bahwa tolong disiapkan untuk draft terkait pembagian kuota haji khusus," ujar Deni.
"Dasarnya itu," lanjutnya.
Mellisa kemudian mengonfirmasi apakah angka 50:50 tersebut sudah tersedia ketika rancangan KMA mulai dibuat atau baru dimasukkan setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Sudah menyebutkan angka itu," jawab Deni.
"Yang memberikan angka 50:50 itu di dalam WhatsApp group pembagiannya 50:50, kemudian di dalam lampirannya itu, kan ada lampirannya, nah itu dikirim juga di WhatsApp group itu. Nah, itulah yang jadi dasar untuk pembuatan itu, seperti itu," lanjutnya.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.
