Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Rumah Pompa Sunter C, Jakarta Utara, Senin (26/5/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melanggar aturan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, mengimbau agar pemda memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kemendagri juga mengimbau seluruh ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang.