Simak, Ini Syarat Usia PPDB DKI Jakarta 2021

Jakarta, IDN Times - Tahun ajaran baru 2021/2022 akan segera dimulai. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 akan digelar mulai Juni 2021 dengan menerapkan sistem online atau daring.
Melansir dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah batas usia tiap jenjang pendidikan yang tercantum dalam Pasal 4.
Calon Peserta Didik Baru (CPBD) pada Satuan Pendidikan harus memenuhi sejumlah persyaratan.
1. CPBD jenjang SPAUD
Untuk CPDB jenjang SPAUD ada lima syarat:
1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis.
2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.
3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak.
4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak.
5. Usia dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
6. Tercatat dalam kartu keluarga.