Warga Non-DKI Bisa Daftar PPDB 2021 di Jakarta, tapi Ada Syaratnya

Jakarta, IDN Times - Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 Jakarta masih menerima peserta yang berasal dari luar DKI. Namun, bukan melalui jalur reguler.
"Jadi warga non-DKI bukan tidak bisa bersekolah di Jakarta, bukan untuk PPDB tahun ini memang yang jalur reguler itu tidak diberikan kuota untuk anak luar Jakarta," ujar dia saat dihubungi, Kamis (20/5/2021).
1. Warga non-DKI bisa daftar lewat jalur ini

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan Taga terkait kebijakan tersebut. Pertama adalah kuota atau daya tampung sekolah negeri di Jakarta saat ini tidak bisa memenuhi kuota untuk warga DKI.
"Sehingga pemerintah DKI khususnya untuk jalur reguler tidak memberi ruang untuk anak luar Jakarta, bukan berarti anak di luar Jakarta tidak bisa bersekolah di Jakarta, bisa, tapi ada di jalur lain yaitu jalur perpindahan tugas orang tua," ujarnya.
Warga non-Jakarta bisa bisa ditampung melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
"DKI hanya pakai dua persen, karena banyak untuk anak-anak Jakarta," ujarnya.
2. Pernyataan warga non-DKI tak bisa sekolah di Jakarta kurang tepat

Taga mengatakan, SMAN unggulan seperti Mohammad Husni Thamrin yang sudah menerima warga non-DKI Jakarta. Sehingga, menurutnya, pernyataan warga non-DKI tidak bisa diterima di Jakarta kurang tepat.
"Iya makanya pernyataan itu kurang pas," ujar dia.
Untuk diketahui, terdapat beberapa jalur pendaftaran, pada PPDB 2021. Rinciannya mulai dari jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
4. Kuota setiap jalur PPDB 2021

Melansir dari Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021, pembagian kuota PPDB 2021 dibagi sesuai dengan jalur yang tersedia. PPDB tahap pertama untuk jenjang SD terdiri dari jalur afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 73 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.
Untuk PPDB jenjang SMP-SMA untuk jalur prestasi akademik memiliki kuota 18 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota lima persen, jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, serta perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.
Sedangkan, untuk jenjang SMK, jalur pendaftaran terdiri dari jalur prestasi akademik 50 persen, jalur prestasi non-akademik lima persen, jalur afirmasi dengan kuota 43 persen, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.