Jakarta, IDN Times - Seorang siswi SMK kelas 2 di Jakarta Selatan berinisial S meninggal dunia, akibat teratuh dari lantai empat sekolahnya pada Senin, 30 Januari 2023. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada pelanggaran dalam hal ini.
"Kami menduga kuat bahwa dalam kejadian kecelakaan siswa jatuh dari lantai empat, pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan, khusus standar sarana dan prasarana pendidikan, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik," ungkap tim kajian hukum FSGI, Guntur, dalam siaran pers, Selasa (31/1/2023).