Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meminta jajaran KLHK taat membayar pajak dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk mencapai ketaatan laporan LHKPN hingga 100 persen, kader NasDem itu mewajibkan seluruh jajaran aparat di KLHK melaporkan LHKPN tanpa terkecuali.
"Pada tahun depan jajaran aparat KLHK yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke KPK tidak lagi hanya dibatasi pada pimpinan madya, pratama, dan beberapa jabatan struktural dan fungsional saja. Seluruh aparat yang memiliki kewenangan pemantauan dan pengawasan, pelayanan perizinan, pelayanan persetujuan, pengelolaan keuangan, dan pemrosesan administrasi keputusan akan diwajibkan untuk melapor tanpa kecuali," kata Siti di Jakarta, Selasa (9/5/2023).