Jakarta, IDN Times - Pemerintah mendorong Ruang Bersama Indonesia (RBI) menjadi program mandatori di daerah. Langkah itu dituangkan dalam Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Kementerian PPPA, Kemendagri, dan Kemendes PDT pada Senin (14/9/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan program RBI akan diintegrasikan dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah melalui APBD.
“Pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 akan kami pantau. Jika ada daerah yang belum memasukkan program RBI, akan kami kembalikan untuk diperbaiki dan diminta mengakomodasi program RBI dengan berpedoman pada SKB Tiga Menteri,” ujar Tito dikutip Selasa (15/9/2026).
