Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Konferensi pers tentang kasus penyadapan Presiden di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Penetapan setelah gelar perkara ini membuat total perwira tinggi Polri yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang.
  • Kasus mencakup dugaan penyadapan ilegal, pengambilan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
5 November 2026

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jumlah perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka bertambah menjadi empat orang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Irjen Pol Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, pengambilan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh lainnya.
  • Who?
    Irjen Pol Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat. Tersangka sebelumnya ialah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
  • Where?
    Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta.
  • When?
    Brigjen Pol Suhermanto mengumumkan status tersangka Slamet Uliandi pada Kamis, 5 November 2026.
  • Why?
    Penyidik menyimpulkan Slamet Uliandi telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan hasil gelar perkara.
  • How?
    Bareskrim Polri menetapkan Slamet Uliandi sebagai tersangka setelah sebelumnya memeriksanya sebagai saksi dan melakukan gelar perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi bilang Slamet Uliandi sekarang jadi tersangka karena diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto tanpa izin. Dulu Slamet diperiksa sebagai saksi. Sekarang ada empat perwira polisi yang jadi tersangka. Tiga lainnya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Polisi masih menangani kasus ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penetapan tersangka baru melalui gelar perkara yang menyimpulkan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum mencerminkan proses penyidikan yang terus berjalan dan berbasis pemeriksaan. Perubahan status Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka, menyusul tiga perwira tinggi lain, memperlihatkan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan tokoh lain ditangani secara bertahap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengumumkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dengan penetapan tersebut, jumlah perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata dia dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (5/11/2026)

Sebelumnya, Slamet masih berstatus saksi dalam kasus yang turut menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan Slamet menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, pengambilan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo dan beberapa tokoh lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Slamet sebelumnya masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article