Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengumumkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dengan penetapan tersebut, jumlah perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata dia dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (5/11/2026)
Sebelumnya, Slamet masih berstatus saksi dalam kasus yang turut menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan Slamet menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, pengambilan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo dan beberapa tokoh lainnya.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Slamet sebelumnya masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.