Jakarta, IDN Times - Sebuah jasa sebuah jasa penyelenggara pernikahan perempuan Muslim muda, Aisha Weddings, viral di media sosial. Aisha Weddings menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat lantaran ajakan menikah muda atau nikah siri hingga poligami.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri sangat dilarang dalam agama dan termasuk sebuah pelanggaran.
"Nikah siri itu tidak diperbolehkan karena melanggar hak-hak keluarga dan peraturan pemerintah," kata Cholil saat dihubungi IDN Times, Kamis (11/2/2021).