Kapolri: Revisi UU Ciptaker Harus Tuntas 30 Oktober 2026

- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menargetkan revisi UU Cipta Kerja selesai dan diketok palu pada 30 Oktober 2026, menyusul tuntutan yang diperjuangkan serikat buruh.
- Sigit menilai dialog antara buruh, pengusaha, dan pengelola kawasan industri dapat menyelesaikan persoalan hubungan industrial tanpa mengandalkan aksi demonstrasi.
- Hubungan harmonis buruh dan pengusaha dinilai penting untuk mendukung investasi, hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan dan kesejahteraan bersama.
Bekasi, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) harus segera diselesaikan. Dia mengatakan, pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diketok palu pada 30 Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Sigit saat menghadiri konsolidasi akbar yang mempertemukan serikat pekerja dan pengusaha, di Kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/9/2026).
"Harapan kita, ini kemudian bisa mencairkan hal-hal yang saat ini memang sedang diperjuangkan oleh teman-teman buruh dalam revisi Undang-Undang Ciptaker yang harus diketok di dalam tanggal 30 Oktober nanti harus sudah tuntas," kata Sigit, Jumat.
1. Dorong persoalan buruh diselesaikan lewat dialog

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (IDN Times/Imam Faishal) Menurut Sigit, pertemuan antara buruh, pengusaha, dan pengelola kawasan industri menjadi langkah positif dalam membangun hubungan industrial.
Dia menilai dialog dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini kerap memicu aksi demonstrasi.
"Artinya, dialog-dialog yang dibangun dengan pengusaha, dengan kawasan, dengan teman-teman dari serikat pekerja ini menjadi satu hal yang tentunya lompatan maju. Karena hal-hal yang selama ini pelik, yang harus dilakukan dengan turun ke jalan dan tentunya terjadi pertentangan yang sangat luar biasa, kali ini bisa diawali dengan duduk bersama," kata dia.
Sigit berharap pola komunikasi tersebut terus dipertahankan meski dalam prosesnya tetap akan ada dinamika antara pekerja dan pengusaha.
2. Hubungan industrial dinilai penting untuk investasi

Serikat buruh di Kabupaten Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal) Sigit mengatakan, hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha juga berkaitan dengan upaya meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.
Menurut dia, pemerintah tengah mendorong program hilirisasi di berbagai kawasan industri. Program tersebut diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Harapan kita ke depan Indonesia ini betul-betul memiliki daya saing untuk investasi. Karena Bapak Presiden telah memiliki program yang sangat luar biasa terkait dengan hilirisasi, beliau akan mengembangkan hilirisasi di kawasan-kawasan industri karena kita memiliki sumber daya alam yang luar biasa, jumlah penduduk yang besar, sehingga ini juga bisa dibangun, diciptakan lapangan kerja," ujar dia.
Dia mengatakan, keberhasilan program tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk buruh dan pengusaha.
3. Kapolri minta buruh dan pengusaha saling menjaga

Ilustrasi buruh perempuan. (IDN Times/Dhana Kencana) Sigit meminta pekerja tidak hanya dipandang sebagai bagian dari tenaga kerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam keberlangsungan perusahaan.
"Sehingga kemudian bersama-sama saling menjaga, bersama-sama saling mendorong untuk sama-sama bertumbuh," kata dia.
Dia berharap, hubungan yang baik antara pekerja dan perusahaan dapat menciptakan kesejahteraan bersama sekaligus mendukung pertumbuhan industri di Indonesia.
"Dengan begitu maka keberhasilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama antara buruh dan juga pengusaha, tentunya ini betul-betul bisa kita wujudkan," ucap dia.




















