Pembukaan UKW oleh Penjabat Gubernur NTB pada Kamis (18/1/2024). (Dok.Humas PWI)
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah memberikan klarifikasi terkait siaran pers yang dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI. Dalam keterangannya, Sayid Iskandarsyah mengatakan, sebagai Sekjen PWI Pusat, dirinya tidak pernah memberi keterangan apapun kepada Dewan Kehormatan.
"Setahu saya hanya Ketua Umum dan Bendahara Umum, jadi tidak tepat apabila disebut Pengurus Harian yang dipanggil untuk klarifikasi," ujarnya, Minggu (7/4/2024).
Dia menambahkan, terkait kerja sama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN intinya adalah PWI Pusat melakukan UKW di 10 provinsi dengan dukungan dana sebesar Rp6 miliar, dan masa waktunya Desember 2023 dan Januari 2024.
"Seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerja sama antara PWI dengan FH BUMN," kata Sayid.
"Dari dukungan anggaran tersebut, anggaran yang telah disampaikan sampai hari ini sebesar Rp4,6 miliar. Selain digunakan untuk UKW 10 provinsi juga untuk Sekolah Jurnalisme Indonesia yang berlangsung 5-9 Februari di Bandung, dan data penggunaan keuangan bisa ditanyakan dan dicek ke bagian keuangan PWI," lanjutnya.
PWI Pusat akan menyelenggarakan lagi UKW di 10 provinsi, dimulai dari Nabire pada 17-18 April, berlanjut ke UKW di Riau, Sumsel, Kepri, Sulteng, Sultra dan seterusnya, sampai akhir Mei. Juga ada dua rencana Sekolah Jurnalisme Indonesia di Lampung.
"Anggarannya dari kas PWI Pusat dari sisa kegiatan UKW sebelumnya. Termasuk pelunasan Rp1,4 miliar yang juga akan dipakai untuk UKW di 19 provinsi yang belum dilakukan UKW," ujarnya.
"Pernyataan bahwa sekitar Rp2,9 miliar tidak jelas penggunaannya adalah keliru, dan telah melahirkan fitnah. Saya tidak tahu angka itu didapat dari mana. DK harus meralat kesalahan tersebut karena salah," kata Sayid.
Dia menegaskan, klarifikasi ini dibuat agar tidak muncul persepsi bahwa pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerja sama dengan forum humas BUMN. Kalaupun ada pengeluaran terkait hal itu, ujarnya, masih sesuai mekanisme tertulis yang ada.