Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji selaku termohon, membantah dalil pemohon yang menyebut adanya manipulasi Bupati Mesuji Terpilih, Elfianah terkait status mantan terpidana.
Adapun, Pemohon dalam gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Mesuji 2024 ialah Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah. Mereka mendalilkan adanya manipulasi identitas Calon Bupati Nomor Urut 2 Elfianah dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025.
KPU Mesuji menampik tuduhan tidak melakukan verifikasi. Karena, penetapan Elfianah sebagai calon bupati telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah Termohon melihat dan meneliti seluruh dokumen pencalonan atas nama Hj Elfianah S.E. yaitu dokumen ijazah Paket C, ijazah S1, dan KTP elektronik, tidak ada perbedaan nama sebagaimana yang dimaksud dalam dalil permohonan Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon, Frans Handrajadi Perkara di hadapan Majelis Hakim Panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2024).
