Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Andika-Hendi Cabut Sengketa Pilkada Jateng di MK

Pasangan calon Gubernur Jawa Tengah dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi (kanan). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU)
Intinya sih...
  • Paslon Andika-Hendi resmi mencabut permohonan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024 di MK.
  • Pencabutan dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan kedamaian masyarakat Jawa Tengah.

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mencabut permohonan perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menjelaskan, permohonan gugatan dicabut ialah untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Pihaknya meyakini, warga Jateng sangat mencintai kerukunan dan kedamaian.

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ucap Mulyadi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

1. Diharapkan bisa perbaiki perpecahan pascakontestasi politik

Sumber Foto: Instagram @jenderaltniandikaperkasa

Mulyadi menyampaikan, Andika-Hendi berharap dicabutnya gugatan itu bisa memperbaiki perpecahan yang terjadi akibat kontestasi politik.

"Oleh karena itu, dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu, pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," tuturnya.

2. Pencabutan permohonan sudah diajukan Sabtu (11/1/2025)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menjadi termohon dan paslon gubernur Jawa Tengah dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin menjadi pihak terkait.

Pencabutan permohonan sendiri sudah diajukan sejak Sabtu (11/1/2025) oleh kuasa hukum Andika-Hendi. Kemudian pada Senin (13/1), pencabutan dilakukan oleh prinsipal, dalam hal ini Andika-Hendi. Pada persidangan kedua ini, Mulyadi selaku kuasa hukum Andika-Hendi membacakan isi dari surat permohonan pencabutan perkara.

"Kami dengan ini mengajukan permohonan pencabutan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan register Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024," ujar Mulyadi di hadapan Majelis Hakim Panel 1.

Mulyadi menuturkan, pencabutan perkara diajukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pascapemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan demikian, seluruh pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Jawa Tengah. Pemohon menilai hal tersebut penting, sebab masyarakat Jawa Tengah sejatinya mencintai kerukunan dan kedamaian.

Hal itu pun mendapat sorotan dari Majelis Panel Hakim yang berharap agar seluruh pihak yang berperkara, khususnya dalam sengketa Pilkada 2024 mementingkan keguyuban dan gotong royong. Selanjutnya panel hakim menerima pencabutan perkara ini.

"Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

3. Andika-Hendi sempat tuding ada kecurangan TSM

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dalam debat perdana Pilgub Jateng 2024 di MCC Semarang, Rabu (30/10/2024). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (9/1), pihak Andika-Hendi telah membacakan permohonan mereka yang secara umum mendalilkan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran TSM tersebut, pemohon menyebut keterlibatan, keberpihakan, dan ketidak netralan sejumlah kepala desa di Provinsi Jawa Tengah.

Pemohon juga sebelumnya mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.

Dengan dalil-dalil tersebut, sebelum dicabut, pemohon sempat melayangkan petitum yang isinya meminta agar MK membatalkan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian pemohon juga meminta agar majelis membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us