Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kasus tersebut tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhinya syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Jumat (23/7/2021).