Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk molen berinisial T (58) sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan enam orang di halte, Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026) sore.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Benar, (sopir) telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti di TKP," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).