Sosialisasi rencana alih fungsi lahan kawasan Kalijodo yang berlokasi di RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara menjadi ruang terbuka hijau (RTH) akhirnya resmi dimulai sejak hari Minggu (14/2). Sebelumnya, kawasan Kalijodo memang lebih banyak digunakan sebagai lokalisasi dan tempat pelacuran.
Ratusan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan TNI berbondong-bondong mendatangi kawasan yang terkenal dengan sebutan “cinta semalam” tersebut. Dalam sosialisasi ini, Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi dan Kapolsek Penjaringan AKBP Ruddy Setiawan juga terlibat langsung.
Dalam surat pemberitahuan yang diedarkan tersebut, dikatakan bahwa semua bangunan yang berdiri di atas lahan peruntukan RTH harus dikosongkan. Surat pemberitahuan tersebut ditempelkan di setiap bangunan yang berdiri di atas lahan RTH. Adapun bangunan tersebut meliputi kafe, rumah makan dan juga sejumlah tempat hunian warga. Sepanjang Jalan Kepanduan II yang terdiri dari bangunan night club dan kafe juga didatangi oleh para petugas gabungan.
Banyaknya jumlah petugas yang datang dalam sosialisasi tersebut tentu menarik perhatian warga. Terlihat sejumlah pekerja seks komersial maupun karyawan tempat usaha di kawasan itu mengamati gerak-gerik para petugas yang datang ke tempat mereka.
Sosialisasi berlangsung dengan kondusif tanpa ada kendala yang berarti. Untuk tahap selanjutnya, rencananya pihak berwenang akan memberikan surat peringatan (SP) 1. Tetapi masih belum bisa dipastikan kapan SP1 tersebut akan diturunkan.