Fenomena petugas pajak yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tentunya sangat miris. KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus pajak. Keduanya, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno (HS) dan Presiden Direktur PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair (RMN)
Dikutip Kompas.com, Ketua KPK Agus Rahardjo meningkatkan penanganan perkara penyidikan kepada dua orang yang menjadi tersangka, yaitu sebagai pemberi, RMN, dan penerimanya HS.
HS diduga menerima uang 148.500 Dollar AS atau setara 1,9 miliar rupiah dari RMN. Tujuannya adalah agar kewajiban pajak PT EK Prima sebanyak 78 miliar rupiah dihilangkan oleh HS.
Agus menjelaskan bahwa uang 1,9 miliar rupiah itu diduga merupakan pemberian pertama. Kedua pelaku pun telah sepakat, bahwa biaya untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima sebesar 6 miliar rupiah.