Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa pejabat negara yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Sebab, anggaran negara sudah dialokasikan untuk penanganan virus corona COVID-19.

"Presiden, wakil presiden, DPR, DPD, menteri, DPRD tidak mendapat THR," kata Sri dalam keterangan persnya usai sidang kabinet yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Selasa (14/4).

1. THR untuk seluruh pejabat negara tidak diberikan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (IDN Times/Shemi)

Sri menyampaikan, pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak akan mendapatkan THR. Saat ini pemerintah masih merevisi Perpres-nya.

"Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi Perpres sesuai instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta eselon II tidak dibayarkan," ucap Sri.

2. Eselon III ke bawah dan TNI-Polri tetap dapat THR

IDN Times/Prayugo Utomo

Namun, Sri melanjutkan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan ke bawah, serta TNI-Polri, THR akan tetap dibayarkan.

"Seluruh ASN, TNI Polri lainnya untuk esleon III ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah, dibayarkan," jelas Sri.

3. Pensiunan juga tetap dapat THR

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Jadi, kata dia, seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Tidak dari tukinnya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan  pada tahun lalu. Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya," tutur Sri Mulyani.

Editorial Team