Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dugaan korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT). Selain Anom, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, salah satunya Setya Budi Dias Oktavianto selaku Staf Administrasi KPK.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan, terdapat dua klaster perkara ini. Pertama terkait pemerasan yang dilakukan Anom kepada bawahannya dan pihak swasta serta pemerasan yang dilakukan staf KPK kepada Bupati.
"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," jelasnya.
Total terdapat empat tersangka dalam dua klaster tersebut. Mereka ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa tangkap tangan kali ini berkaitan dengan jual beli jabatan dan korupsi proyek di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Ada Rp2 miliar yang disita KPK saat tangkap tangan berlangsung.
Diketahui, ini adalah OTT ke-17 KPK sepanjang 2026. Anom pun mrnjadil kepala daerah hasil Pilkada 2024 ke-17 yang ditangkap KPK.
