Jakarta, IDN Times - Staf Khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, Safri, mengaku menerima suap senilai 26 ribu Dolar Singapura atau Rp277.606.053. Safri mengatakan, suap yang diberikan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito itu dipakai untuk keperluan pribadinya.
"Dia kasih uang ke saya, kalau gak salah 26 ribu Dolar Singapura," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).