Jakarta, IDN Times - Staf khusus (Stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim, mengatakan, tanggul beton yang berdiri di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Pria yang akrab disapa Chico Hakim ini mengatakan, pembangunan tanggul sepanjang 3 kilometer tersebut di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Iya, itu adalah kewenangan dari KKP Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP. Jadi kewenangan pusat yang dikelola oleh Pelabuhan Marunda," kata Chico saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).