Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengirimkan surat ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk meminta pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang melakukan pelecehan terhadap pasien di Garut.
"Apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman dalam keterangan, Rabu (16/4/2025)