Jakarta, IDN Times - Penggunaan STRP atau surat keterangan lainnya untuk warga yang punya kepentingan di sektor esensial dan kritikal masih berlaku untuk bisa naik KRL. Hal ini dijelaskan oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
Dia menjelaskan bahwa petugas di stasiun akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
"Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," kata Anne dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
