Barang bukti dari sebuah rumah yang dijadikan laboratorium vape etomidate di Jalan Raya Medan Tenggara, Kota Medan, Sumatera Utara. (Dok. Dittipidnarkoba Bareskrim)
Fajar menerima tawaran tersebut. Dia kemudian mengajak istrinya, Fauziah, menuju NP Residence sesuai arahan Jibon.
Di kamar kos, Fajar bertemu seseorang bernama Exel sebagai perantara untuk mengambil kunci kamar.
Selanjutnya, Fajar dihubungi kontak berinisial X-Man melalui WhatsApp. Dia diperintahkan mengambil paket bahan baku yang dikirim menggunakan jasa kurir instan ke lobi kos.
Namun, menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan Eko, paket tersebut juga berisi sabu sekitar 0,5 gram. Sabu itu kemudian dikonsumsi Fajar bersama Fauziah.
Proses pembuatan vape diduga etomidate juga dibongkar. Eko mengatakan, seseorang yang mengaku bernama Koko Cong, dengan nama kontak KOHKOHKU, melakukan video call dengan kamera dimatikan.
Koko Cong memandu Fajar. Percobaan pertama gagal karena campuran terlalu panas hingga mendidih. Racikan kemudian diulangi sampai serbuk larut sempurna.
“Percobaan pertama sempat gagal karena terlalu panas atau mendidih. Kemudian diulangi pada percobaan kedua hingga serbuk larut sempurna,” kata Eko.
Setelah cairan dingin, liquid dimasukkan ke dalam cartridge menggunakan botol runcing. Cartridge kemudian dikemas.
Selain Fajar, polisi mengamankan Jibon dan Hardi Septa Santoso alias X Man untuk pengembangan perkara.
Eko mengatakan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing orang yang terlibat. Rekening milik Hardi juga ditelusuri karena diduga menerima uang transport dari Koko Cong.
“Kami masih mendalami rekening yang mengirimkan uang transport ke rekening Hardi Septa Santoso alias X Man dari saudara Koko Cong,” ujar Eko.
Hasil cek urine terhadap Fajar dan Fauziah juga menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina (MET) dan amfetamina (AMP).
Untuk Fauziah, penyidik akan melakukan asesmen ke BNN RI. Polisi juga akan memeriksa security kos dan ketua RT sebagai saksi sipil yang mengetahui aktivitas di lokasi.
Koko Cong saat ini tengah diburu. Pihaknya telah menerbitkan DPO terhadapnya.
“Rencana tindak lanjut adalah melakukan pencarian terhadap Koko Cong dan menerbitkan DPO Koko Cong,” tegas Eko.
Dalam kasus ini, para prlaku dijerat Pasal 118 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 Ayat 2 huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 Ayat 2 UU Narkotika Juncto Pasal 609 Ayat 2 huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.