Korsel Izinkan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Berbantuan AI

- KOMCA Korea Selatan kini mengizinkan pendaftaran hak cipta lagu berbantuan AI, menggantikan larangan total sejak Maret 2025, demi kepastian hukum di tengah perkembangan teknologi.
- Lagu hanya dapat didaftarkan bila manusia menjadi pencipta utama dalam lirik, melodi, atau pengarahan musik; karya sepenuhnya dibuat AI tetap tidak memenuhi syarat.
- Pendaftar wajib mengungkap alat dan peran AI serta menyiapkan bukti proses kreatif; informasi palsu dapat berujung penahanan royalti, penarikan dana, denda, hingga pemutusan kerja sama.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Hak Cipta Musik Korea Selatan (KOMCA) memperbarui aturan pendaftaran hak cipta musik pada Senin (3/8/2026). Kebijakan baru ini mengizinkan pendaftaran lagu buatan kecerdasan buatan (AI), selama manusia tetap menjadi pencipta utamanya.
Aturan baru ini menggantikan regulasi sebelumnya yang melarang total pendaftaran karya berbantuan AI. KOMCA menilai perubahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum seiring perkembangan teknologi.
1. Karya berbantuan AI wajib tempatkan manusia sebagai pencipta utama

KOMCA mensyaratkan pencipta manusia untuk memegang peran utama dalam pembuatan lirik, melodi, atau pengarahan musik. Sebaliknya, karya yang dibuat sepenuhnya oleh AI tanpa campur tangan manusia tetap tidak bisa didaftarkan.
"Revisi aturan ini bertujuan mengakui penggunaan AI dalam industri musik, sekaligus melindungi hak-hak pencipta manusia," ujar perwakilan KOMCA.
Kebijakan ini mencabut larangan total yang berlaku sejak Maret 2025. Keputusan tersebut diambil untuk merespons maraknya penggunaan AI dalam proses pembuatan lagu.
2. Pencipta wajib jelaskan penggunaan AI saat pendaftaran

Setiap pendaftar wajib menjelaskan jenis perangkat AI yang digunakan serta sejauh mana keterlibatannya. KOMCA juga menyarankan para pencipta menyimpan dokumen pendukung, seperti riwayat revisi dan catatan proses kreatif.
"Pemohon harus menyebutkan alat AI yang dipakai dan menjelaskan perannya dalam pembuatan karya," kata jurnalis Tammy Park, dilansir The Korea Herald.
KOMCA berhak meminta bukti tambahan untuk memastikan porsi kontribusi manusia. Meski begitu, pendaftaran di KOMCA belum menjadi jaminan hukum atas kepemilikan hak cipta secara otomatis.
3. KOMCA siapkan sanksi tegas untuk pendaftaran palsu

KOMCA tidak segan menjatuhkan sanksi jika pemohon terbukti memberikan informasi palsu soal keterlibatan AI. Sanksi tersebut mencakup penahanan royalti hingga penarikan dana yang sudah disalurkan.
"Jika pendaftaran terbukti palsu, KOMCA bisa menahan royalti dan menarik kembali dana yang telah disalurkan," tegas perwakilan KOMCA, dikutip dari Music Business Worldwide.
Untuk pelanggaran berat, KOMCA juga berwenang memutus kerja sama pengelolaan hak cipta dan mengenakan denda finansial. Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem hak cipta yang adil bagi seluruh pencipta.











.jpg)









