Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Hakim menyebut, tindakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu merusak citra DPR.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program penerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya, berbelit-belit dalam persidangan," ujar Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).