Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan, dalam perkara tindak pidana korupsi ekspor benur.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, eks politikus Partai Gerindra itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan" ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).