Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 15 situs judi berkedok game online. Pemblokiran dilakukan meskipun seluruhnya sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik terdaftar, namun setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi serta klasifikasi berpotensi mengandung aktivitas perjudian, telah dilakukan pemutusan akses pada Selasa 2 Agustus 2022," ujar Menkominfo, Johnny G Plate, dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).