Jakarta, IDN Times - Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh lain. PAN meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaku teknis, tetapi juga menelusuri pihak yang memerintahkan, mendanai, hingga memanfaatkan informasi hasil penyadapan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengatakan pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
"Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggung jawaban sesuai dengan tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum masing-masing. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum," ujar Sarifuddin dalam keterangannya, Kamis (4/11/2026).
Sarifuddin menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan biasa. Jika terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan dasar hukum, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, serta kepentingan nasional.
"Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian. Keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan," ucap dia.
Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden dan tokoh lainnya. Ketiga tersangka itu ada mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.