Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Pemerasan K3
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai Sultan Kementerian Ketenagakerjaan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan (IDN Times/Aryodamar)
  • Irvian Bobby Mahendro alias Sultan Kemnaker dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta atas kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Jaksa menilai Bobby bersama sepuluh pihak lain terlibat pemerasan senilai Rp6,5 miliar, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dan sejumlah pejabat Ditjen Binwasnaker serta PT KEM Indonesia.
  • Tuntutan terhadap para terdakwa bervariasi antara 3 hingga 7 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Bobby, dia kerja di tempat urusan tenaga kerja. Katanya dia dan teman-temannya minta uang dari orang lain, jadi jaksa bilang mereka salah. Bobby diminta masuk penjara 6 tahun dan bayar banyak uang. Ada juga beberapa orang lain yang ikut kena hukuman, sekarang semua masih tunggu keputusan pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap para pejabat dan pihak terkait di Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sistem peradilan berjalan aktif dalam menegakkan akuntabilitas. Dengan rincian tuntutan yang jelas, jaksa memperlihatkan keseriusan dalam mengusut kasus pemerasan ini, mencerminkan upaya transparansi dan komitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan wewenang di lembaga publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai Sultan Kementerian Ketenagakerjaan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa menilai Bobby bersalah dalam perkara pemerasan di Kemenaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti Rp60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jakaa.

Berikut tuntutan untuk terdakwa lainnya:

1. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud: 3 Tahun penjara dan denda Rp250 juta

2. Pihak PT KEM Indonesia Temurila: 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta

3. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000.

4. Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan

5. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025: 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan

6. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.

7. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun

8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3: 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan

9. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020: 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.

10. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3: 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.

Diketahui, Irvian Bobby didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar.

Irvian didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Editorial Team