Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Surat Presiden untuk Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sedang diproses lebih lanjut. Oleh karenanya, dia mengimbau agar pihak kementerian yang mewakili segera memberi respons cepat.
Hal ini disampaikan Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi tingkat Menteri untuk membahas persiapan percepatan penetapan RUU PPRT.
“Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu,” kata dia, Kamis (30/3/2023).