Menteri Dalam Negeri akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal.
"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Senin (22/04).
Tak hanya itu, Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur dipandang tidak lazim.
Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.
"Tapi, alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.