Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, karena sudah mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pengesahan draf RUU usulan DPR RI tersebut sudah disahkan di Rapat Paripurna 8 Desember 2021.
Pemerintah merespons pengesahan itu dengan mengeluarkan Surat Presiden (Supres) Nomor 6/T Tahun 2021. Surpres tersebut diterbitkan untuk mendorong fungsi koordinasi antarkementerian dan/atau lembaga dalam mempercepat pembentukan rancangan Undang-Undang TPKS.
“Baleg DPR telah berhasil menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat serta menerjemahkan realitas dan data seputar kekerasan seksual ke dalam komitmen yang kuat untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual dengan disetujuinya RUU TPKS," kata Moeldoko yang juga menjabat sebagai Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS itu, dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (10/12/2021).