Jakarta, IDN Times – Hasil survei yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan masyarakat ingin agar warga yang masih melakukan ibadah beramai-ramai di rumah ibadah selama pandemik COVID-19 agar diberi sanksi tegas. Sanksi yang direkomendasikan berupa kerja sosial dan denda.
Survei itu dilakukan pada periode (29/4) - (4/5) dengan melibatkan 669 responden. Hasil survei menunjukkan 70,8 persen responden sepakat bagi warga yang melanggar aturan tetap beribadah di rumah ibadah supaya dikenai sanksi.
Lalu, apakah warga yang tetap memilih beribadah di rumah ibadah tidak khawatir terhadap bahaya COVID-19?