Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di acara Pembukaan Peringatan Hari HAM 2019 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times – Hasil survei yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan masyarakat ingin agar warga yang masih melakukan ibadah beramai-ramai di rumah ibadah selama pandemik COVID-19 agar diberi sanksi tegas. Sanksi yang direkomendasikan berupa kerja sosial dan denda. 

Survei itu dilakukan pada periode (29/4) - (4/5) dengan melibatkan 669 responden. Hasil survei menunjukkan 70,8 persen responden sepakat bagi warga yang melanggar aturan tetap beribadah di rumah ibadah supaya dikenai sanksi. 

Lalu, apakah warga yang tetap memilih beribadah di rumah ibadah tidak khawatir terhadap bahaya COVID-19?

1. Mayoritas setuju sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar berupa kerja sosial

konsultasi dengan pekerja sosial (unsplash.com/Nik MacMillan)

Dari 669 responden, 33,1 persen (221 responden) memilih kerja sosial dijadikan saksi bagi warga yang masih melanggar aturan dan tetap beribadah di rumah ibadah selama masa pandemik COVID-19. Sedangkan ada 24,4 persen (163 responden) memilih sanksi berupa denda sekaligus kerja sosial.

Terdapat 13,3 persen (89 responden) menganggap denda menjadi sanksi yang paling tepat. Sedangkan, sisanya berupa opsi sanksi lain seperti hukuman penjara dan tidak perlu diberikan sanksi.

“Sanksi ini, kami kira tidak mau mematuhi sanksi. Ternyata jawaban paling banyak (menyatakan) perlu  sanksi,” ungkap Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam pada Jumat (8/5) seperti dikutip dari kantor berita Antara

2. Mayoritas responden tahu soal surat edaran dari Kementerian Agama

Editorial Team

Tonton lebih seru di