Jakarta, IDN Times - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, ia turut dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat, serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (6/2/2023).