Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan besaran usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan atau angkot reguler sebesar Rp1.000.
Dengan demikian, tarif angkot akan menjadi Rp6.000 sebagai dampak penyesuaian dari naiknya harga BBM bersubsidi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Nantinya usulan ini akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.